PT RMI SAMBUT ADANYA SOSIALISASI DAN EDUKASI HUKUM SOAL ALIH FUNGSI LAHAN OLEH PERHUTANI

Rejoso Manis Indo, 08 August 2023 | Penulis : Dinar
PT RMI SAMBUT ADANYA SOSIALISASI DAN EDUKASI HUKUM SOAL ALIH FUNGSI LAHAN OLEH PERHUTANI

BLITAR - PT Rejoso Manis Indo menyambut baik adanya proses sosialisasi dan edukasi hukum yang dilakukan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) terkait alih fungsi lahan perhutanan di kawasan Blitar dan sekitarnya. 


Wakil Direktur Utama PT Rejoso Manis Indo Syukur Iwantoro mengatakan, pihaknya mendukung adanya upaya sosialisasi, penyuluhan, bimbingan, hingga pelatihan hingga pemberian informasi mengenai proses pengelolaan hutan secara terbuka dari Perhutani kepada masyarakat atau petani disekitar hutan. 

"Kami tentu mendukung upaya kalau ada sosialisasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan teknis, pelatihan, serta pemberian informasi mengenai proses pengelolaan hutan secara terbuka kepada masyarakat atau petani sekitar hutan," ujar Wakil Direktur Utama PT RMI Syukur Iwantoro.

Menurut Syukur, tata kelola hutan adalah kewenangan pemerintah termasuk Pehutani. Namun, ia mengingatkan, jika terjadi keterlanjuran penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat, itu sudah diselesaikan oleh UU Cipta Kerja. Ia juga menyebutkan, ada payung hukum yaitu Keputusan Menteri LHK Nomor SK 287 Tahun 2022.

Syukur juga mengatakan, PT RMI tidak memiliki lahan tebu, namun saat ini RMI telah menjalin kemitraan dengan para petani tebu yang ada di sekitar pabrik gula RMI dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan bersama. 

"Tujuan idealnya, tentu untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bersama," kata Syukur.  

Lanjut Syukur, PT RMI telah membenamkan investasi yang besar di industri gula sehingga PT RMI tidak akan berani main-main dan patuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggapan ini diberikan setelah sebelumnya sebuah sumber di Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar menyoroti meluasnya alih fungsi lahan hutan oleh petani sekitar hutan menjadi lahan tebu. Perhutani Blitar menyebut alih fungsi itu "non-prosedural" dan tidak menghasilkan pemasukan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Lebih lanjut, Perhutani Blitar menduga, tebu tersebut kemudian dijual petani kepada pabrik gula di Blitar, termasuk PT RMI. Perhutani kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat di empat kecamatan sejak Juni lalu.  

Praktik sosialisasi dan edukasi memang menjadi bagian dari tugas Perhutani. Hal ini bahkan telah diatur dalam PP 72/2010, khususnya pasal 7 ayat 7. Isinya menyebutkan, Perhutani wajib melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam mengelola hutan. Dalam praktiknya, Perhutani dapat melakukan penyuluhan, bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan teknik, pendidikan, dan/atau pelatihan terkait pengelolaan hutan.