PG RMI Resmi Jadi Objek Vital Nasional

Rejoso Manis Indo, 03 October 2022 | Penulis : fiona
PG RMI Resmi Jadi Objek Vital Nasional

Blitar - Kementrian Perindustrian Republik Indonesia telah menetapkan Pabrik Gula Rejoso Manis Indo sebagai obyek vital nasional (Obvitnas). Penunjukan ini sesuai dengan keputusan Kementerian Perindustrian No. 1994 tahun 2022.


Direktur Human Rosurce and General Affairs (HRGA) PT. Rejoso Manis Indo (RMI) Bobby S Laluyan mengatakan, untuk menindaklanjuti penunjukan Pabrik Gula RMI sebagai Obvitnas, pihak RMI bekerjasama dengan Polres Blitar. Menurut Bobby, dengan adanya kerjasama ini dia berharap kewajiban pengamanan dapat berlangsung dengan baik sehingga operasional produksi gula oleh PT. RMI dapat berjalan dengan lancar. 


"kelancaran operasional pabrik PT. RMI diharapkan dapat menambah keyakinan perusahaan untuk terus meningkatkan produksi gula dan juga dapat meningkatkan kontribusi kami pada upaya pemerintah dalam mengejar target swasembada gula." ungkap Bobby.


Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, Polri merupakan bagian dari pengamanan dan penegakan hukum di dalam negeri. Untuk itu, sudah sepantasnya untuk membantu dalam pengamanan obyek-obyek vital nasional. Pihaknya juga ingin memberikan jaminan pada pelaku industri untuk melakukan kegiatannya.

"Salah satu cara yang dilakukan oleh Polri yakni melakukan pencegahan terjadinya kejahatan dan menjaga keamanan lokasi tersebut," tegasnya. 

Penandatanganan kerjasama ini digelar di Ruang Rumatama Mapolres Blitar Blitar, Jawa Timur. Turut hadir dalam kerjasama ini, Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom beserta PJU Polres Blitar dan perwakilan PT RMI yakni, Direktur Human Rosurce and General Affairs (HRGA) PT Rejoso Manis Indo (RMI) Bobby S Laluyan. [din]