Operasi Ramah Lingkungan PT RMI
Kinerja pengolahan limbah yang baik oleh PG RMI berbuah sertifikat PROPER dari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. Program ini bertujuan meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan agar sesuai regulasi yang ada.
Penilaian PROPER KLHK menggunakan lima warna sebagai simbol pencapaian. Warna emas artinya terbaik, warna hijau dan biru artinya baik, merah artinya kurang baik, dan hitam artinya paling buruk. PG RMI mendapatkan PROPER KLHK pada tahun 2021 dengan peringkat warna biru.
Sebagai perusahaan baru, warna biru sebenarnya sudah memadai sebagai bukti bahwa RMI ramah lingkungan. Namun RMI bertekad bisa mendapatkan PROPER warna emas di masa mendatang, apalagi sarana dan prasarana untuk itu telah tersedia.
Karena itu dilakukan peningkatan hal-hal berikut dari waktu ke waktu: pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan penanganan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Pengolahan Limbah Cair
Di PG RMI, limbah cair diarahkan ke dua saluran. Saluran pertama untuk limbah cair dari stasiun proses. Saluran kedua untuk limbah cair dari stasiun power plant utility dan dari stasiun mill. Limbah dari saluran-saluran tersebut selanjutnya diolah di unit waste water treatment plant (WWTP).
Air jernih yang mengalir ke sungai ini merupakan limbah cair yang telah diolah sedemikian rupa sebelum dibuang.
Pengolahan limbah di WWTP dilakukan secara biologis (biological) dan kimiawi (chemical).
Dalam pengolahan limbah secara biologis, peran serta bakteri sangat diperlukan. Karena itu bakteri diberi suplai udara dan nutrisi yang cukup berupa phospat dan urea agar berkembang biak dalam jumlah banyak. Setelah jumlahnya mencukupi, bakteri-bakteri itu dicampur dengan limbah. Tujuannya adalah mengurangi kadar chemical oxygen demand (COD) dalam limbah sehingga limbah tersebut mencapai baku mutu yang ditetapkan. COD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengurai bahan-bahan organik secara kimiawi dalam air.
Setelah diolah oleh bakteri, limbah cair selanjutnya dikirim ke tangki clarifier untuk diolah secara kimiawi. Di tangki tersebut terdapat larutan kimia untuk mengendapkan kotoran yang masih terbawa.
Endapan akan masuk ke filter press, sedangkan air jernih keluar menuju fish pond (kolam ikan). Air yang sudah teruji di kolam ikan selanjutnya disalurkan ke sungai untuk dibuang.
Kolam ikan merupakan indikator tingkat keberhasilan pengolahan limbah. Jika ikannya mati, berarti pengolahan limbah tidak bagus. Begitu sebaliknya. Namun ini bukan satu-satunya alat ukur. Sebab, di PG RMI, limbah cair juga dianalisis di laboratorium. Hasil analisis itu digunakan sebagai acuan untuk perbaikan operasional WWTP.
Pengendalian Potensi Pencemaran Udara
Potensi polusi udara di pabrik gula terutama berasal abu (fly ash) yang keluar dari pembakaran ampas tebu (bagasse). Material padat atau abu terbang yang tersisa dari proses pembakaran itu, dalam jumlah banyak merupakan polutan yang berbahaya saat bercampur dengan atmosfer.
PG RMI menyadari potensi tersebut. Maka dipasanglah electrostatic precipitator (ESP), elektroda penangkap debu. Ini merupakan teknologi penangkap debu paling banyak digunakan pada boiler berteknologi modern.
Efektivitas ESP menangkap abu sangat tinggi, bisa mencapai 99,84 persen. Dengan kata lain, jumlah limbah abu yang keluar dari cerobong hanya tersisa sekitar 0,16 persen.
Bukan hanya potensi polusi udara di dalam pabrik yang menjadi perhatian RMI. Potensi debu beterbangan di jalanan ketika truk lewat pun ditangani. RMI mencegah polusi udara tersebut dengan cara menyiramkan air ke jalanan yang dilewati truk, terutama ketika musim kemarau. Penyiraman dilakukan dengan mobil khusus secara rutin pada pagi, siang, dan sore. Kadang, jika dibutuhkan, penyiraman juga dilakukan pada malam hari.
Penanganan Limbah B3
Limbah B3 di pabrik gula antara lain berupa galon kimia, oli mesin, aki baterai, lampu TL, dan majun yang kena oli. Bottom ash dan fly ash yang dihasilkan dari pembakaran batu bara juga masuk kategori B3. Ini karena, menurut regulasi, di semua pembangkit listrik industri, keduanya masuk kategori B3.
Semua limbah B3 di PG RMI dipindahkan dari pabrik bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin khusus pengangkutan dan pemanfaatan limbah. Izin tersebut diterbitkan oleh KLHK. Karena itu, setiap kali mengeluarkan limbah B3, pihak pengangkut harus membawa manifest dan PG RMI harus melaporkannya ke KLHK.
Limbah batu bara menjadi B3 yang paling mahal biaya pembuangannya bagi RMI. Karena itu, sebenarnya RMI terus berupaya menghindari penggunaan batubara. *