Pemkab Blitar dan PT RMI - Mitr Phol Group Gandeng Tim Ahli FTSP-ITS Untuk Lakukan Studi Uji Kelayakan Kenaikan Kelas Jalan dan Jembatan

Blitar - Untuk swasembada gula di Indonesia, perlu adanya dukungan infrastruktur yang memadai untuk menunjang meningkatkan produksi gula di Pabrik Gula Rejoso Manis Indo, yang berada di Ds. Rejoso Kec. Binangun Kabupaten Blitar. Namun saat ini, permasalah infrastruktur jalan masih menjadi hambatan dari PG Rejoso Manis Indo untuk terus meningkatkan produksi gula.
Wakil Direktur Utama PT Rejoso Manis Indo - Mitr Phol Group, Syukur Iwantoro mengatakan PT RMI sependapat dengan Pemkab Blitar untuk mewujudkan peningkatan kelas jalan dan jembatan di Ds. Rejoso Kec. Binangun Kabupaten Blitar perlu dilakukan beberapa langkah yakni salah satunya adanya uji kelayakan yang dilakukan lembaga yang independen dan kredibel. Sehingga Pemkab Blitar bersama PT RMI menggandeng Tim Ahli di Fakultas Teknik Sipil ITS surabaya untuk melakukan studi kelayakan dengan tujuan kenaikan kelas jalan dan jembatan, sepanjang jalan sirip yang melintasi Pabrik Gula RMI.
"Kami sejalan dengan Pemkab Blitar dan sudah melakukan pertemuan dengan tim ahli dari ITS untuk melakukan studi kelayakan untuk kenaikan kelas jalan dan jembatan. Tim ahli dari ITS yang diketuai oleh Dr. Catur sudah memiliki pengalaman dalam melakukan studi kelayakan ini." ucapnya.
Menurut Syukur, dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan tim ahli dari ITS untuk mewujudkan usulan Kabupaten Blitar untuk kenaikan kelas jalan dan jembatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yang pertama yakni, adanya objek ekonomi yang menjadi perhatian nasional dalam artian Pemerintah Pusat. Dalam hal ini RMI sudah memenuhi persyaratan pertama karena Kementerian Perindustrian sudah menetapkan PT RMI sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang industri. Selanjutnya, adanya studi kelayakan yang dilakukan lembaga independen yang kredibel, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blitar yang menetapkan daerah Rejoso dan sekitarnya sebagai kawasan pengembangan industri.
"Dua point telah kita penuhi, namun untuk point ke 3 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum dapat dipenuhi karena belum ada sinkronisasi antara batang tubuh perda dengan lampirannya. Sehingga harus ada perbaikan terhadap hal tersebut. Pemkab berkomitmen untuk melakukan revisi." ujar Syukur.
Studi kelayakan ini akan diselesaikan dalam kurun waktu 2 bulan dan tim akan turun ke lapangan mulai Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Semoga dengan adanya studi kelayakan dari tim ahli ITS ini dapat membantu mewujudkan peningkatan kelas jalan dan jembatan di wilayah Rejoso." tutup Syukur. [din]